LANSAD

 

LANSAD

LAYANAN SATU DATA

 

LANSAD atau singkatan dari Layanan Satu Data Kependudukan merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dimana Metode Pembaharuan yang dilakukan yaitu berupa kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan data kependudukan yang tidak akurat atau tidak valid kemudian dilakukan pemulihan data serta melakukan penunggalan NIK karena masih sering terdapat duplikasi data atau tumpang tindih antara satu database dengan database lainnya.

 Layanan Satu Data Kependudukan “LANSAD” merupakan inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi permasalahan data kepandudukan di daerah seperti NIK tidak aktif, data ganda, data hilang, dan lain sebagainya. Konsolidasi dapat dilakukan dengan mendatangi loket khusus pengaduan data, dimana segala permasalahan masyarakat terkait data kependudukan yang bermasalah akan dibantu petugas kami dengan melakukan pengecekan Biometric dari iris mata, sidik jari dan foto wajah dari masyarakat yang mengajukan Layanan melalui SIAK oleh petugas ADB DISDUKCAPIL. petugas akan melakukan upaya pemulihan sesegera mungkin agar koneksi data kependudukan terhubung atau bisa diakses pada instansi lainnya, Proses pemulihan data dilakukan dengan petugas sesuai SOP yang telah ditetapkan tentunya bersandar pada efektivitas dan kualitas pelayanan yang prima.

Tujuan dari inovasi Layanan Satu Data Kependudukan adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan data kependudukan agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari inovasi ini:

  1. Memastikan bahwa data kependudukan yang tersedia adalah akurat, valid, dan terkini, sehingga dapat digunakan sebagai dasar yang andal untuk berbagai keperluan administratif dan kebijakan publik;

  2. Mengintegrasikan data kependudukan yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah untuk menciptakan sebuah sistem yang terpadu, sehingga memudahkan dalam penyelarasan data dan pengambilan keputusan yang berbasis data;

  3. Meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam pemberian layanan publik yang terkait dengan data kependudukan, seperti penerbitan KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya, melalui penggunaan teknologi digital dan sistem yang terhubung;

  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data kependudukan serta meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya data yang akurat;\

  5. Memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses layanan kependudukan yang berkualitas dan setara.